DAK PENDIDIKAN BUAT CAH BOJONEGORO?
A. Pengertian
DAK Pendidikan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan
Dasar adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan
khusus atau membantu mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar
yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Pertimbangan.
DAK di Bojonegoro sendiri diatur dalam Peraturan
Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 dalam peraturan di atas terdapat
perubahan mengenai DAK yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro
Nomor 8 Tahun 201 6 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Pendidikan
di Kabupaten Bojonegoro.
B. Proses
Pencairan DAK Pendidikan
![]() |
Proses Pencairan di Balai Desa |
Ternyata untuk mendapatkan uang DAK itu tidak
mudah, kita harus memenuhi persyaratan-persyaratan dan harus menjalani
proses-prosesnya. Berikut prosesnya:
- Untuk pencairan DAK Pendidikan, dana itu bisa ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening Kas Desa dan rekening LSM yang ada di desa atau kelurahan.
- Sebelum menyalurkan dana ini, Pemerintah Desa dan LKM memberikan surat undangan bagi siswa/siswi yang mendapat DAK Pendidikan setelah didata.
- Setelah itu, Pemerintah Desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD diterima.
- Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan datang ke balai desa masing-masing dengan membawa surat undangan itu. Mereka akan diarahkan pada petugas untuk membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinasi oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan dan LKM.
- DAK Pendidikan ini akan digunakan siswa/siswi untuk keperluan akademiknya.
Selain itu, pencairan DAK pendidikan
ini juga bisa melalui pihak sekolah, caranya:
- Siswa/siswi yang mendapat DAK Pendidikan harus menyetorkan rekening buku tabungannya kepada sekolah setelah mendapat rekomendasi dari sekolah juga.
- Setelah beberapa minggu, siswa/siswi yang mendapat DAK Pendidikan dapat mengambil uangnya atau bisa langsung dibayarkan kepada pihak sekolah untuk memenuhi pembayaran uang sekolah, sumbangan sukarela, atau uang gedung.
- Pencairan
DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan secara
langsung dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan
akademik, seperti pembayaran uang sekolah, sumbangan sukarela, atau uang gedung.
C. Besaran
DAK Pendidikan
Berikut beberapa besaran DAK
Pendidikan yang diterima siwa/siswi berdasarkan pekerjaan dan keadaan orang tuanya. Berikut besaran-besarannya:
- Rp2.100.00,00 untuk setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang termasuk dalam kategori orang tuanya miskin / Program Keluarga Harapan (PKH).
- Rp1.050.000,00 untuk setiap siswa/siswi kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH).
- Rp2.000.000,00 untuk setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya nonmiskin/mampu.
- Rp1.000.000,00 untuk setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/mampu.
- Rp1.000.000,00 untuk setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
- Rp500.000,00 untuk setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Gelongan I dan Golongan II.
- Rp500.000,00 untuk setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.
- Rp250.000,00
untuk setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri
Sipil Golongan III dan Golongan IV.
D. Tujuan
DAK Pendidikan
Pemberian DAK Pendidikan kepada
siswa/siswi ini diharapkan dapat membantu mereka untuk memenuhi dan
meringankan kebutuhan sekolahnya.
Kebutuhan-kebutuhan itu meliputi pembayaran uang sekolah, uang sumbangan
sukarela, uang gedung, membeli seragam sekolah, membeli peralatan sekolah, dll.
Tentunya uang itu harus digunakan semata-mata untuk kepentingan yang menunjang
pendidikannya. Selain itu, tujuannya yang lain yaitu untuk meningkatkan
kualitas program wajib belajar dan guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan
pengelolaan DAK Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.
E. Kegunaan
DAK Pendidikan Secara Riil
Setelah mendapat Dana Alokasi Khusus
Pendidikan, saya menggunakannya untuk membayar
uang sekolah, uang sumbangan sukarela, membeli peralatan sekolah. Namun,
sebagiannya saya simpan di rekening, hal saya lakukan untuk memperkecil
pengeluaran uang tersebut dan untuk pembayaran yang mendadak, sehingga saat
orang tua saya tidak punya uang saya bisa menggunakan uang dari DAK Pendidikan
itu.
Dalam hal ini saya berterima kasih
kepada Pemerintah Bojonegoro yang telah memberikan dana khusus kepada
siswa/siswi di seluruh Kabupaten Bojonegoro. Dana tersebut sangat bermanfaat
bagi kami untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekolah. Selain itu, dana tersebut
juga dapat meringankan beban orang tua dalam pembiayaan terhadap anak-anaknya
untuk bersekolah. Saya harap program ini dapat terus terlaksakan dengan lancar
tanpa ada kecurangan dan semoga program ini juga bisa diterapkan di
daerah-daerah lain supaya mereka dapat memperoleh keringanan dalam memenuhi
pembayaran sekolahnya. Terima Kasih Pemerintah Bojonegoro!!!
Komentar
Posting Komentar