DAK PENDIDIKAN BUAT CAH BOJONEGORO?

A.   Pengertian DAK Pendidikan


 

Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Dasar adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus atau membantu mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Pertimbangan.

DAK di Bojonegoro sendiri diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 dalam peraturan di atas terdapat perubahan mengenai DAK yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 201 6 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.

B.   Proses Pencairan DAK Pendidikan

Proses Pencairan di Balai Desa
Ternyata untuk mendapatkan uang DAK itu tidak mudah, kita harus memenuhi persyaratan-persyaratan dan harus menjalani proses-prosesnya. Berikut prosesnya:
  1.  Untuk pencairan DAK Pendidikan, dana itu bisa ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening Kas Desa dan rekening LSM yang ada di desa atau kelurahan.
  2. Sebelum menyalurkan dana ini, Pemerintah Desa dan LKM memberikan surat undangan bagi siswa/siswi yang mendapat DAK Pendidikan setelah didata.
  3. Setelah itu, Pemerintah Desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD diterima. 
  4. Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan datang ke balai desa masing-masing dengan membawa surat undangan itu. Mereka akan diarahkan pada petugas untuk membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinasi oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan dan LKM. 
  5. DAK Pendidikan ini akan digunakan siswa/siswi untuk keperluan akademiknya. 
Selain itu, pencairan DAK pendidikan ini juga bisa melalui pihak sekolah, caranya:
  1.  Siswa/siswi yang mendapat DAK Pendidikan harus menyetorkan rekening buku tabungannya kepada sekolah setelah mendapat rekomendasi dari sekolah juga.
  2.    Setelah beberapa minggu, siswa/siswi yang mendapat DAK Pendidikan dapat mengambil uangnya atau bisa langsung dibayarkan kepada pihak sekolah untuk memenuhi pembayaran uang sekolah, sumbangan sukarela, atau uang gedung.
  3.  Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan secara langsung dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan akademik, seperti pembayaran uang sekolah, sumbangan sukarela, atau uang gedung.

C.   Besaran DAK Pendidikan

Berikut beberapa besaran DAK Pendidikan yang diterima siwa/siswi berdasarkan pekerjaan dan keadaan orang tuanya. Berikut besaran-besarannya:
  1.   Rp2.100.00,00 untuk setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang termasuk dalam kategori orang tuanya miskin / Program Keluarga Harapan (PKH).
  2.  Rp1.050.000,00 untuk setiap siswa/siswi kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH).
  3.  Rp2.000.000,00 untuk setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya nonmiskin/mampu.
  4.   Rp1.000.000,00 untuk setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/mampu.
  5.    Rp1.000.000,00 untuk setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II. 
  6.  Rp500.000,00 untuk setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Gelongan I dan Golongan II.
  7.  Rp500.000,00 untuk setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.
  8.  Rp250.000,00 untuk setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.

D.   Tujuan DAK Pendidikan

Pemberian DAK Pendidikan kepada siswa/siswi ini diharapkan dapat membantu mereka untuk memenuhi dan meringankan  kebutuhan sekolahnya. Kebutuhan-kebutuhan itu meliputi pembayaran uang sekolah, uang sumbangan sukarela, uang gedung, membeli seragam sekolah, membeli peralatan sekolah, dll. Tentunya uang itu harus digunakan semata-mata untuk kepentingan yang menunjang pendidikannya. Selain itu, tujuannya yang lain yaitu untuk meningkatkan kualitas program wajib belajar dan guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan DAK Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.


E.   Kegunaan DAK Pendidikan Secara Riil

Setelah mendapat Dana Alokasi Khusus Pendidikan, saya menggunakannya untuk membayar  uang sekolah, uang sumbangan sukarela, membeli peralatan sekolah. Namun, sebagiannya saya simpan di rekening, hal saya lakukan untuk memperkecil pengeluaran uang tersebut dan untuk pembayaran yang mendadak, sehingga saat orang tua saya tidak punya uang saya bisa menggunakan uang dari DAK Pendidikan itu.

Dalam hal ini saya berterima kasih kepada Pemerintah Bojonegoro yang telah memberikan dana khusus kepada siswa/siswi di seluruh Kabupaten Bojonegoro. Dana tersebut sangat bermanfaat bagi kami untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekolah. Selain itu, dana tersebut juga dapat meringankan beban orang tua dalam pembiayaan terhadap anak-anaknya untuk bersekolah. Saya harap program ini dapat terus terlaksakan dengan lancar tanpa ada kecurangan dan semoga program ini juga bisa diterapkan di daerah-daerah lain supaya mereka dapat memperoleh keringanan dalam memenuhi pembayaran sekolahnya. Terima Kasih Pemerintah Bojonegoro!!!


Komentar