DAK PENDIDIKAN BUAT CAH BOJONEGORO?

A. Pengertian DAK Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Dasar adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus atau membantu mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Pertimbangan. DAK di Bojonegoro sendiri diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 dalam peraturan di atas terdapat perubahan mengenai DAK yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 201 6 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro. B. Proses Pencairan DAK Pendidikan Proses Pencairan di Balai Desa Ternyata untuk mendapatkan uang DAK itu tidak mudah, kita harus memenuhi persyaratan-persyaratan dan harus menjalani proses-prosesnya. Berikut prosesnya: Untuk...